Legislasi Hukum
Membahas dan menyusun RUU di bidang hukum, termasuk KUHP, KUHAP, dan undang-undang terkait penegakan hukum serta reformasi sistem peradilan pidana nasional.
Komisi III DPR RI saat ini membidangi penegakan hukum. Komisi ini menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran terhadap lembaga penegak hukum, pemberantasan korupsi, tindak pidana narkotika, transaksi keuangan mencurigakan, serta sistem peradilan.
Membahas dan menyusun RUU di bidang hukum, termasuk KUHP, KUHAP, dan undang-undang terkait penegakan hukum serta reformasi sistem peradilan pidana nasional.
Mengawasi kinerja Polri, Kejaksaan Agung, KPK, BNN, PPATK, serta lembaga peradilan agar berjalan akuntabel, profesional, dan transparan.
Membahas dan menyetujui alokasi anggaran bagi lembaga mitra kerja Komisi III agar penggunaan dana negara tepat sasaran dan efisien.
Mendorong perbaikan sistem peradilan pidana, kepastian hukum, akses keadilan, dan kualitas layanan lembaga penegak hukum.
Mengawal isu pemberantasan korupsi, narkotika, pencucian uang, dan tindak pidana lain yang menjadi perhatian publik.
Menerima, menampung, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penegakan hukum, peradilan, kepolisian, kejaksaan, korupsi, dan narkotika.
Mendorong aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan akuntabel.
Mengawal aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan proses hukum dan layanan peradilan.
Menerima, memverifikasi, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui sistem tracking.
"Tanpa komunikasi intensif dengan rakyat, khususnya dari daerah pemilihan, tidak mungkin kinerja anggota dewan berjalan maksimal."- Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si, Anggota DPR RI Komisi III
Ada permasalahan terkait penegakan hukum, peradilan, kepolisian, kejaksaan, korupsi, narkotika, atau layanan hukum yang perlu perhatian? Gunakan sistem aspirasi agar laporan memiliki kode tracking dan dapat dipantau.